Jakarta,medikomnews-“Ternyata membuktikan kebenaran untuk mencari keadilan di republik ini adalah perbuatan yang sangat melelahkan dan nyaris mubazir. Hanya iman di dada serta keikhlasan semata yang membuat saya (H.Dani Bin Saadih,red) masih bertahan untuk mengais keadilan, meski telah 33 tahun berjuang. Reformasi hukum dan politik ternyata hanya menjadi jargon dan retorika semata, para penegak hukum dan birokrat justru sering membenamkan dalil-dalil hukum dalam kubangan kenistaan serta sering memanipulasi untuk mengeruk keuntungan pribadi,” itulah ucapan H.Dani Bin Saadih baru-baru ini.
H.Dani Bin Saadih mengatakan, derita panjang ini bermula dari tindakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang membebaskan tanah kami untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) melalui tim Sembilan. Dari sekitar 40 pemilik lahan, tanah kami atas nama Kani Binti Sapeng dan Mena Bin Lamat belum menerima ganti rugi. Hal itu berdasarkan penelitian Tim Investigasi yang dibentuk oleh Biro Hukum Pemrov DKI Jakarta. Maka berdasarkan hasil penelitian itulah dibuat nota dinas oleh Biro Hukum yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Namun nota dinas itu tidak juga segera dilaksanakan, kata H.Dani. (nov).