Jakarta,medikomnews-Kasus korupsi program kajian fiktif yang dianggap Kejaksaan Agung (Kejagung) merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.27,5 milyar. Jaksa Agung, Basrief Arief akan memerintahkan anak buahnya, agar kasus korupsi program kajian fiktif Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dikaji/digelar kembali.
Niatan/rencana Jaksa Agung, Basrief Arief itu dianggap sangat baik, Koordinator Divisi Peradilan Indonesia Cooruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, Kejagung harus bisa membersihkan praktik mafia hukum yang diduga mencampuri penanganan kasus korupsi program kajian fiktif Setwan DPRD Provinsi DKI Jakarta. “Semua pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi program kajian fiktif Setwan DPRD Provinsi DKI Jakarta itu sebaiknya diperlakukan sama, sehingga jangan hanya menyentuh satu/dua pihak saja. Pihak legislatif pun yang diduga terlibat juga diproses,” katanya. (sls).