Jakarta,medikomnews-Setelah pendekatan musyawarah itu tidak membuahkan hasil, akhirnya kami menempuh jalur hukum. Harapan kami kata H.Dani Bin Saadih, untuk memperoleh keadilan laksana pungguk merindukan bulan, menjelang pembacaan putusan ada oknum yang mengaku anggota majelis hakim menelpon kami dan menyatakan bahwa gugatan kami menang tetapi dengan satu syarat kami memberi imbalan kepada majelis hakim uang sebesar Rp. 1 milyar. Karena kami tidak bisa memberi uang sebesar yang mereka pinta akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan kami dengan dalil hukum dan argumentasi yang dicarai-cari, dan tentu mereka memang ahlinya, kata H.Dani Bin Saadih.
Masih, H.Dani Bin Saadih, meski merasa didzolomi, kami tetap bersabar dan tidak putus asa. Karena optimis dengan adanya Komisi Yudisial (KY) yang diketuai Busyro Muqqodas masih bisa diharapkan untuk mencari keadilan. Namun faktanya sami mawon, kami harus mengejar fatamorgana. Jawaban KY sungguh sangat mengecewakan dan menyakiti hati kami. Mereka kesimpulan bahwa tidak ditemukan perilaku hakim yang menyimpang. Padahal mereka tidak pernah berusaha untuk membuktikan laporan kami, papar H.Dani Bin Saadih. (nov).