Jakarta, medikomnews-Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono sudah merestui dua opsi sanksi yang akan dikenakan kepada bendahara umum partai tersebut, Muhammad Nazaruddin, yaitu pemecatan atau pengunduran diri. Bagaimana dengan Angelina Sondakh yang namanya juga disebut-sebut berperan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua DPD PD Kastorius Sinaga mengatakan tidak ada opsi lain yang disiapkan selain dari kedua itu. “Ini atas arahan Bapak SBY,” kata Katorius Sinaga.
Ditegaskannya, keputusan ini adalah bukti komitmen PD dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan mendukung langkah KPK untuk menyelidiki dugaan kasus suap di Kementrian Pemuda dan Olah raga secara tuntas.
“Ketertarikan kader inti PD dalam kasus ini menjadi titik perhatian utama pemeriksaan internal oleh Dewan Kehormatan PD,” jelasnya.
Menurutnya sanksi yang diberikan kepada Nazaruddin ini sudah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Kehormatan PD. “Keputusan ini untuk menjaga martabat partai .” ujarnya. (feb).