Jakarta,medikomnews-Ternyata masih H. Dani, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Harifin Tumpa SH,MH yang kita banggakan itu menyatakan bahwa bukti baru (novum) yang kita berikan disertai dengan berita acara sidang penyumpahan sehinga gugatan kami harus ditolak. Seakan-akan berlomba-lomba dalam kebobrokkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta menggunakan putusan cacat moral dan cacat hukum itu sebagai rujukkan. Dalam pertemuan antara kami yang didampingi oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tjahaja Nurani Bangsa, Gugus Elmo Ra'is dengan pihak Pemrov DKI Jakarta seusai demo beberapa waktu lalu, Biro Hukum berkilah bahwa persoalan itu sudah inkrach dan kebenaran material itulah yang dijadikan dasar, ujar H. Dani
Padahal kala itu tegas H. Dani, Ketua LSM Tjahaja Nurani Bangsa, Gugus menyanggah dengan keras bahwa argumentasi Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta itu sudah tidak relevan. Karena secara kronologis maupun tautologis, hasil rapat kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta itulah yang paling relevan untuk dijadikan. Selain karena penjelasan tadi bahwa proses hukum itu cacat moral dan cacat hukum, ketika rapat kerja Komisi A DPRD dilaksanakan perwakilan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta juga hadir dan tidak membantah bahwa proses pembebasan tanah itu telah melanggar hukum, tegas H. Dani.(dil)