Jakarta,medikomnews-Kami benar-benar sangat kecewa dengan jawaban Komisi Yudisial. Dan kami tidak putus harapan, pasalnya, didampingi oleh salah satu Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Tjahaja Nurani Bangsa. "Kami berusaha menempuh upaya ekstra yudisial dengan mengadukan persoalan tersebut ke Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam rapat kerja dengan Komisi A DPRD yang dihadiri seluruh instansi terkait termasul Biro Hukm Provnsi DKI Jakarta itu terbukti bahwa tim sembilan yang membebaskan tanah kami ternyata data-data fiktif dan manipulatif", itulah ucapan H.Dani Bin Saadih,baru-baru ini.
Fakta seperti itulah, kata H.Dani, yang dijadikan dasar oleh DPRD untuk membuat rekomendasi yang diajukan ke GubernurProvinsi DKI Jakarta untuk segera memberi ganti rugi kepada kami. Meski rekomendasi itu telah ditindak-lanjuti dengan sidang paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, akhir tahun 2006 lalu namun hingga detik ini tidak juga direalisasi. Disisi lain upaya hukum kami terus tempuh hingga proses peninjauan kembali (PK), seakan kedzaliman terus menimpa kami tiada henti. Dari tujuh berkas bukti baru (novum) yang kami berikan telah dilengkapi dengan Berita Acara sidang penyumpahan sebagaimana lazimnya proses PK pada umumnya,kata H.Dani (sls).