Jakarta, medikomnews-Ketua dan beberapa anggota Forum Reformasi dan Demokrasi untuk Keadilan Hukum (FRDKH), beberapa hari lalu mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), dan menuntut agar kasus korupsi program kajian Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi DKI Jakarta yang dianggap Kejagung telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.27,5 milyar ini segera diusut kembali dengan berbagai pertimbangan.
Masih Eka, didalam sidang pun sangat jelas bahwa Deded Sukandar sudah melelang 15 kajian, Firmansyah menyetujui anggaran, Jatmiko dan Sugeng Subagio meloloskan untuk pembayaran kepada pengusaha. Yang menjadi pertanyaan, kapan Deded Sukandar, Firmansyah, Jatmiko dan Sugeng Subagio ditangkap, kesal Eka Dimyati Nasution.
Plt Jaksa Agung, Dharmono dengan tegas mengatakan, kasus korupsi program kajian Setwan DPRD Propinsi DKI Jakarta tidak berhenti sampai disini, masih dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan yang terkait dengan masalah itu (kasus korupsi program kajian,red) akan dilakukan pemanggilan kembali, tegas Dharmono.
Ditempat terpisah, salah satu pejabat dilingkungan Setwan DPRD Propinsi DKI Jakarta telah membenarkan hal itu. “Pernyataan itu benar, sewaktu-waktu Kejagung bisa memanggil kembali yang terlibat kasus korupsi program kajian tersebut”, singkat, yang namanya tidak ingin dipublikasikan. (tim)