Rabu, 17 November 2010

Kasus Korupsi Program Kajian Setwan DPRD Propinsi DKI Jakarta, FRDKH

Kapan Deded, Firmansyah, Jatmiko dan Sugeng Subagio Ditangkap
Jakarta, medikomnews-Ketua dan beberapa anggota Forum Reformasi dan Demokrasi untuk Keadilan Hukum (FRDKH), beberapa hari lalu mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), dan menuntut agar kasus korupsi program kajian Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi DKI Jakarta yang dianggap Kejagung telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.27,5 milyar ini segera diusut kembali dengan berbagai pertimbangan.
Ketua (Eka Dimyati Nasution,red) dan beberapa anggota FRDKH menganggap bahkan menduga ada “permainan kotor” dibalik kasus korupsi program kajian antara tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan para saksi yang telah di Berita Acara Penyidikan (BAP) tim penyidik Jampidsus Kejagung.
“Kejagung diminta agar melakukan penyidikan kembali terhadap Deded Sukandar (Setwan DPRD Propinsi DKI saat itu,red), Firmansyah (Sekretaris Komisi C,red), Jatmiko (Sekretaris Pemeriksa Barang, red), dan Sugeng Subagio (Bendahara,red). Plt Jaksa Agung, Dharmono harus memeriksa anak buahnya, bila ingin citra Kejagung dipercaya oleh masyarakat/rakyat Indonesia”, ujar Ketua FRDKH, Eka Dimyati Nasution.
Masih Eka, didalam sidang pun sangat jelas bahwa Deded Sukandar sudah melelang 15 kajian, Firmansyah menyetujui anggaran, Jatmiko dan Sugeng Subagio meloloskan untuk pembayaran kepada pengusaha. Yang menjadi pertanyaan, kapan Deded Sukandar, Firmansyah, Jatmiko dan Sugeng Subagio ditangkap, kesal Eka Dimyati Nasution.
Plt Jaksa Agung, Dharmono dengan tegas mengatakan, kasus korupsi program kajian Setwan DPRD Propinsi DKI Jakarta tidak berhenti sampai disini, masih dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan yang terkait dengan masalah itu (kasus korupsi program kajian,red) akan dilakukan pemanggilan kembali, tegas Dharmono.
Ditempat terpisah, salah satu pejabat dilingkungan Setwan DPRD Propinsi DKI Jakarta telah membenarkan hal itu. “Pernyataan itu benar, sewaktu-waktu Kejagung bisa memanggil kembali yang terlibat kasus korupsi program kajian tersebut”, singkat, yang namanya tidak ingin dipublikasikan. (tim)