H.Dani Bin Saadih mengatakan, derita panjang ini bermula dari tindakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta yang membebaskan tanah kami untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) melalui tim Sembilan. Dari sekitar 40 pemilik lahan, tanah kami atas nama Kani Binti Sapeng dan Mena Bin Lamat belum menerima ganti rugi. Hal itu berdasarkan penelitian Tim Investigasi yang dibentuk oleh Biro Hukum Pemrov DKI Jakarta. Maka berdasarkan hasil penelitian itulah dibuat nota dinas oleh Biro Hukum yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Namun nota dinas itu tidak juga segera dilaksanakan, kata H.Dani. (nov).


