Fakta seperti itulah, kata H.Dani, yang dijadikan dasar oleh DPRD untuk membuat rekomendasi yang diajukan ke GubernurProvinsi DKI Jakarta untuk segera memberi ganti rugi kepada kami. Meski rekomendasi itu telah ditindak-lanjuti dengan sidang paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, akhir tahun 2006 lalu namun hingga detik ini tidak juga direalisasi. Disisi lain upaya hukum kami terus tempuh hingga proses peninjauan kembali (PK), seakan kedzaliman terus menimpa kami tiada henti. Dari tujuh berkas bukti baru (novum) yang kami berikan telah dilengkapi dengan Berita Acara sidang penyumpahan sebagaimana lazimnya proses PK pada umumnya,kata H.Dani (sls).